Sabtu, 15 November 2014

Cara Mudah Bikin Paspor

Ditulis oleh: Khusnul Ari Mustaqin

Dokumen persyaratan (lengkapi yang ada saja)-KTP,KK, akte Kelahiran atau ijazah  , surat nikah / akte perkawinan (bagi yang sudah menikah) atau surat baptis, surat keputusan ganti nama jika Kamu berganti identitas, surat rekomendasi bagi pemohon yang berstatus karyawan/PNS/TNI. Jika Kamu pelaut, diminta juga buku pelaut, dan crew list bagi ABK.
Bawa juga paspor lama, jika Kamu ingin membuat paspor baru. Paspor untuk anak, membutuhkan pula surat kuasa dari orang tua yang formulirnya tersedia di koperasi Imigrasi.dan pasport ini adalah kunci awal jalan" keluar negri jadi harus bikin euyyy :)




Tatacara Tips -tipsnya :
1.  1. Datang Paling pagi untuk ambil antrianBiasanya kantor imigrasi buka jam 8 tetapi datanglah jam set 7 karena antriny sangat lama.jadi sedini mungkin dan berpakaian rapi2. Jangan bikin waktu dadakan dan jangan lewat calo3. Siapkan alat tulis & Beli materai di luar karena di koperasi mahal.
  1.  Masa Berlaku :
    1. Masa berlaku Paspor biasa paling lama5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
    2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
    3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Biaya :
    1. Paspor biasa 48 halaman Rp. 200.000,-
    2. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
    3. Paspor biasa 24 halaman Rp. 50.000,-
    4. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,-
    5. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 100.000,-
    6. Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
    7. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 400.000,-
    8. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan karena kelalaian Rp. 800.000,-
    9. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000-
      Calo dimana” dan harga bisa 2,3,4 x lipat sesuai waktu yang di minta.a

      Lengkap info klik aja Link Ini

      alamat di semarang : dari UNDIP -masuk tol -keluar tol krapyak ambil kanan 1km dari situ kanan jalan
      klo naik motor dari Undip arah bandara -sebelum bandara ada jalan layang ambil arah jakarta - sebelum tol krapyak liat kiri jalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar